Boncos: Setiap Tahun Rp 41 Triliun Hilang karena Truk-Truk Serakahkan Jalan Raya

Daftar Isi
Terjebak, Setiap Tahun Pemerintah Menggelontorkan Dana Senilai Rp 41 Triliun karena Kendaraan Barang yang Terlalu Agresif

Gagal Bayar Pajak, Setiap Tahun Negara Mengalokasikan Rp 41 Triliun karena Kendaraan Overload

Setiap tahun, seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, pemerintah harus mengalokasikan dana sebesar Rp 41 triliun guna memperbaiki jalan akibat dampak dari truk-truk dengan muatan Over Dimension dan/atau Over Load (ODOL).

Teknoindie.id/ News

Irsyaad W 12 Mei, pukul 11:05 pagi 12 Mei, pukul 11:05 pagi

Teknoindie.id - Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia mengalokasikan dana sebesar Rp 41 triliun akibat kelakuan truk-truk yang serakah.

Sebanyak tersebut dialokasikan khususnya untuk pemeliharaan jalanan. Informasi ini diberitahukan oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.

Menurut dia, angka tersebut berpotensi meningkat tiap tahun apabila masalah truk melebihi dimensi dan beban maksimum (ODOL) tak kunjung ditangani dengan cepat.

Hasilnya pada tahun lalu, kami mengestimasi bahwa kerugian karena fenomena tersebut, yang disebut over dimensi dan kelebihan beban, membuat negara perlu menyediakan anggaran setiap tahun sebesar Rp 41 triliun untuk pemeliharaan infrastruktur," ungkap Lasarus saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, seperti dilansir Kompas.com pada tanggal 8 Mei.

Berdasarkan hasil pengujian yang dia lakukan, truk ODOL sering membawa muatan sampai 50 ton di jalanan, meskipun kapasitas jalan nasional cuma sebatas 13 ton. Hal itu tentunya menyebabkan negara kehilangan pendapatan cukup besar, kan?

Ini menyebabkan beberapa jalur toll mengalami kerusakan termasuk di Pantura. Sehingga, standar pelayanan minimum (SPM) yang wajib dipatuhi oleh jalan tol menjadi berkurang.

"Masalah ini menjadi semakin kompleks di mana-mana. Standar pelayanan minimum untuk jalur tol belum dipatuhi, dan pengelola jalan tol dilarang menaikkan tarif. Apabila larangan tersebut berlaku, investasi bisa terhambat. Akibatnya, dampaknya telah mencapai banyak aspek," kata Lasarus.

Maka dia mendesak pelaksanaan pemberesan truk-truk ODOL segera diterapkan.

Sebaliknya, dia mengharapkan para pebisnis di sektor transportasi atau mereka yang menggunakan truk untuk pengiriman barang agar tidak merepotkan pemakaian jalan oleh pengguna lain.

"Bila ingin mendapatkan keuntungan, jangan membuat hal-hal menjadi rumit, begitu pesannya kepada kita. Memang benar jika ada keuntungan, dapatkanlah dengan cara yang sah dan hindari mengganggu kami semua. Kerugian sebesar Rp 41 triliun disebabkan oleh kerusakan jalanan akibat beban berlebihan pada kendaraan tersebut," tegasnya.

Berikut informasinya, permasalahan transportasi barang tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 yang berjudul Rencana Pembangunan Sistem Logistik Nasional.

Pasal 3 ayat (1) dari Perpres tersebut menyatakan bahwa implementasi Rencana Induk Pengembangan Sistem Logistik Nasional seperti disebutkan di Pasal 1 akan dikoordinasikan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (KP3EI). KP3EI ini didirikan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 mengenai Kerangka Dasar Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia untuk periode tahun 2011 hingga 2025.

Berdasarkan alasan itu, pihak berwenang telah mengubah peraturan berkaitan dengan sistem logistik dalam negeri, termasuk juga ketentuan untuk armada ODOL.

Pasalnya, berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ODOL menjadi pemicu kecelakaan terbanyak nomor dua secara nasional.

Kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL ada di angka 10,5 persen, disusul oleh kendaraan angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, dan lainnya.

Selain menjadi pemicu kecelakaan, ODOL juga disinyalir membuat negara rugi karena merusak konstruksi jalan.

Copyright Teknoindie.id2025

Related Article

Posting Komentar